Hutan : Jenis Berdasarkan Fungsinya

Jenis-jenis hutan berdasarkan fungsinya menurut Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 terbagi menjadi 3 bagian yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Hutan dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem yang terdiri dari berbagai jenis sumber daya alam dan di dalamnya didominasi kehadiran tumbuh-tumbuhan baik itu tumbuhan tingkat bawah sampai tumbuhan tingkat pohon. Selain itu, di dalam hutan terjadi proses rangkaian saling memanfaatkan antara lingkungan dan berbagai jenis tumbuhan sehingga tidak dapat terpisahkan.

Hutan memiliki peranan penting bagi kehidupan yaitu mengolah karbon dioksida menjadi oksigen yang dibutuhkan oleh setiap makhluk hidup. Proses pengolahan ini terjadi pada reaksi fotosintesis pada tumbuhan dimana karbon dioksida dan air diubah menjadi glukosa yang diperlukan tumbuhan dan dikeluarkan menjadi oksigen. Dalam artikel ini akan diuraikan satu persatu tentang jenis hutan berdasarkan fungsinya serta luas kawasan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

1. Hutan Konservasi

Hutan konservasi merupakan suatu kawasan yang memiliki ciri khas tersendiri/tertentu dengan fungsi utama sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan serta satwa dan ekosistemnya (UU No. 41 tahun 1999). Selanjutnya MIPL (2010) menjelaskan bahwa konservasi dalam arti pelestarian diartikan sebagai pengawetan daya dukung, fungsi, mutu serat kemampuan lingkungan sehingga memiliki keseimbangan.
Jenis-jenis hutan berdasarkan fungsinya dijelaskan menurut Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 terbagi menjadi 3 bagian yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Dalam artikel ini akan diuraikan satu persatu tentang jenis hutan berdasarkan fungsinya serta luas kawasan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Selain itu, hutan konservasi tidak dapat dilakukan eksploitasi di dalamnya dan harus dilakukan pelestarian secara alami, hutan konservasi ini berbentuk cagar alam, suaka marga satwa, taman nasional, dan lainnya (Purnomo, 2014). Hutan konservasi diduga muncul akibat adanya berbagai kerusakan lingkungan yang dapat memicu perubahan pola kehidupan manusia.

Salah satu kerusakan lingkungan tersebut adalah terjadinya degradasi yang sangat signifikan terhadap perubahan lingkungan hutan. Eliza (2017) menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan memberikan manfaat yang besar bagi manusia, akan tetapi menimbulkan kerusakan hutan jika tidak seiring dengan kepedulian terhadap konservasi hutan. Tujuan terbentuknya hutan konservasi menurut Rachman (2012).
  • Mewujudkan sumberdaya alam hayati yang lestari serta terbentuknya keseimbangan ekosistem, sehingga mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia. 
  • Melestarikan kemampuan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
  • Mengupayakan kelestarian satwa dapat dipertahankan.
Luas kawasan hutan konservasi yang dilaporkan oleh Eliza pada tahun 2017 berdasarkan data BPS 2014 adalah 21,17 juta ha. Kawasan hutan konservasi sesuai PP No. 104 tahun 2015 meliputi 3 kawasan yakni:
  • Kawasan Pelestarian alam yang teridiri dari taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
  • Kawasan suaka alam yang meliputi cagar alam dan suaka margasatwa.
  • Taman Buru

2. Hutan Lindung

Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, hutan lindung adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.


Selanjutnya, Riyanto (2012) berpendapat bahwa hutan lindung adalah suatu kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperlukan untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, yakni proses hidrologi, proses keanekaragaman hayati, proses penyuburan tanah, proses penyehatan lingkungan dan berbagai manfaat lain. Luas kawasan hutan lindung yang dilaporkan oleh Eliza pada tahun 2017 berdasarkan data BPS 2014 adalah 29,64 juta ha.

Kriteria hutan lindung yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan tepatnya pada pasal 2 ayat 3 huruf (b) dinyatakan bahwa hutan lindung yaitu:
  • Kawasan hutan dengan kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan angka penimbang mempunyai jumlah skor ≥ 175
  • Kawasan yang memiliki lereng lapangan ≥ 40%.
  • Kawasan hutan yang berada pada ketinggian ≥ 2.000 meter di atas permukaan laut.
  • Kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan > 15%.
  • Kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air.
  • Kawasan hutan yang merupakan perlindungan pantai.

3. Hutan Produksi

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hutan produksi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan. Sesuai dengan pengertian di atas menunjukkan bahwa di dalam hutan produksi terdapat berbagai hasil hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu. Dalam memanfaatkannya, hutan produksi dikelola secara baik dan benar untuk mendapatkan hasil yang diinginkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Seksi Pengembagan Materi dan Kemitraan Usaha Bakorluh PPK tahun 2012 menjelaskan bahwa pengelolaan hutan produksi merupakan suatu usaha yang kegiatannya dimulai dari penebangan, pemanenan, pengemanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan produksi. Selanjutnya dijelaskan tujuan melakukan pengelolaan hutan produksi ini untuk menghasilkan kayu, menagtur tata air dan tempat kehidpan margastwa, menjadi sumber makanan makhluk hidup dan dapat dijadikan tempat rekreasi.


Luas kawasan hutan produksi yang dilaporkan oleh Eliza (2017) berdasarkan data BPS tahun 2014 adalah 69,22 juta ha yang terbagi menjadi 3 kawasan yaitu hutan produksi terbatas seluas 26,84 juta ha, hutan produksi tetap seluas 29,26 juta ha, dan hutan produksi yang dikonversi seluas 13,12 juta ha.     

Pustaka:

Eliza, P. 2017. Lapoaran Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Penyelamatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional

MIPL. 2010. Konservarsi. STIMIK AMIKOM. Purwokerto

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Rachman, M. 2012. Konservasi Nilai dan Warisan Budaya. Indonesian Journal of Conservation 1 (1) : 30-39

Riyanto, A. 2012. Motivasi dan partisipasi Petani dalam Pengelolaan Hutan Kemiri di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Penyuluhan. 8(2): 39-55

Seksi Pengembangan Materi dan Kemtriaan Usaha Bakorluh PPK. 2012. Pengelolaan Hutan Produksi (HP). Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Gorontalo  

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
close