3 Kegiatan Pengembangan Ekowisata

Kegiatan pengembangan ekowisata merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan supaya ekowisata dapat berjalan dengan baik dan pengelolaannya semakin berkembang dengan prinsip memanfaatkan serta memelihara potensi ekowisata yang ada terutama pada pencapaian hutan lestari, peningkatan keanekaragaman hayati, sosial budaya serta ekonomi.

Kegiatan pengembangan ekowisata merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan supaya ekowisata dapat berjalan dengan baik dan pengelolaannya semakin berkembang dengan prinsip memanfaatkan serta memelihara potensi ekowisata yang ada terutama pada pencapaian hutan lestari, peningkatan keanekaragaman hayati, sosial budaya serta ekonomi. Pengembangan ekowisata dilakukan melalui 3 kegiatan terstruktur yakni kegiatan perencanaan, kegiatan pemanfaatan, dan kegiatan pengendalian

Tentunya kehadiran ekowisata di Indonesia memberikan dampak positif umumnya pada perkembangan ekonomi di setiap daerah di Indonesia dan khususnya ekonomi masyarakat di sekitar kawasan ekowisata.

Terwujudnya pengembangan ekowisata dengan potensi yang dimilikinya tetap terjaga bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah mengeluarkan Permendagri No. 33 Tahun 2009 dimana pengembangan ekowisata dilakukan melalui 3 kegiatan terstruktur yakni kegiatan perencanaan, kegiatan pemanfaatan, dan kegiatan pengendalian.

1. Kegiatan Perencanaan

Kegiatan perencanaan dalam mengembangkan ekowisata adalah tahap awal dalam melakukan pengembangan wisata di tempat tertentu terutama daerah yang dilindungi dengan tujuan tertentu. Umumnya, perencanaan pengembangan ekowisata menjadi faktor terpenting dalam pengembangan ekowisata di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan kegiatan perencanaan merupakan tahap awal yang perlu dilakukan demi tercapainya tujuan ekowisata yang berkembang.


Rencana kegiatan pengembangan ekowisata ini disusun sedemikian rupa dengan berbagai pertimbangan berdasarkan sistem tertentu. Sistem yang dimaksud adalah sistem konservasi yang sesuai dengan keadaan kawasan ekowisata sehingga langkah yang perlu dilakukan selanjutnya lebih mudah dan tepat sasaran. Kegiatan perencanaan dalam pengembangan ekowisata ini meliputi berbagai aspek seperti aktivitas yang akan dilakukan, program yang dilaksanakan, pembagian wilayah tugas, serta strategi yang digunakan. 

2. Kegiatan Pemanfaatan

Kegiatan selanjutnya dalam mengembangkan ekowisata adalah pemanfaatan. Pemanfaatan ekowisata bertumpu pada potensi sumber daya yang berada di dalam ruang lingkup kawasan ekowisata. Sumber daya yang dimaksud dapat berupa sumber daya alam seperti pemandangan, flora dan fauna sebagai objek wisata, serta bahan baku tertentu dalam pembuatan berbagai macam karya yang biasanya dibeli oleh wisatawan.

Selanjutnya sumber daya yang kedua adalah sumber daya manusia yakni keterampilan dan kreatifitas masyarakat lokal dalam melakukan pengelolaan kawasan ekowisata dengan memunculkan berbagai inovasi baik dalam pembuatan berbagai produk lokal maupun dalam pengelolaan kawasan sehingga memiliki daya tarik tersendiri terhadap wisatawan.

3. Kegiatan Pengendalian

Kegiatan pengendalian di dalam ekowisata merupakan langkah terakhir dalam melakukan pengembangan ekowisata. Namun, langkah ini pada dasarnya merupakan langkah yang saling berhubungan dari 2 kegiatan sebelumnya. Artinya, ketika terdapat perencanaan maka terdapat pemanfaatan, ketika terdapat pemanfaatan maka terdapat pula pengendalian. 

Selanjutnya, ketika ada pengendalian maka perlu ada perencanaan. Jadi, kegiatan pengembangan ekowisata ini saling terus berhubungan tanpa mengesampingkan salah satu kegiatan.


Kegiatan pengendalian yang dimaksud dalam pengembangan ekowisata adalah kegiatan yang yang terkoordinir yang melingkupi 3 aspek yakni aspek pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Aspek pencegahan ini dilakukan supaya dampak negatif yang akan terjadi pada kawasan wisata dapat diminimalisir bahkan tidak ada.

Hal-hal yang dapat dilakukan pada aspek pencegahan adalah merencanakan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan keadaan kawasan ekowisata, pembatasan jumlah pengunjung, serta menentukan waktu kunjungan. 

Selanjutnya, aspek penanggulangan lebih berorientasi pada pada pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan ekowisata dengan meningkatkan sumber daya manusia serta kemudahan fasilitas yang dapat digunakan oleh pengunjung.

Sedangkan aspek pemulihan mengedepankan kesadaran masyarakat di sekitar kawasan, pengelola kawasan ekowisata, serta pengunjung dalam hal menjaga serta melindungi kawasan ekowisata.      

Pustaka:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah
close